Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Tol


Anggota Ditlantas Polda Jatim saat menertibkan pengguna lajur tol


Diksiana.com - Surabaya - Memasuki hari kesembilan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur terus menggencarkan kampanye keselamatan berlalu lintas.

Melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), petugas membagikan flyer kepada para pengguna jalan, khususnya di ruas jalan tol. Flyer tersebut berisi imbauan dan edukasi terkait penggunaan lajur kiri, terutama bagi kendaraan truk dan bus.

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan bahwa lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), yang menyebutkan penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas. Sementara pada ayat (3) dijelaskan bahwa pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah.

“Saya mengajak seluruh pengguna jalan, terutama angkutan barang dan orang, untuk bersama-sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Menjaga keselamatan berarti melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKBP Hendrix.

Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai upaya preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat mematuhi aturan terkait penggunaan jalur, baik di jalan tol maupun jalan arteri yang memiliki lebih dari satu lajur,” kata AKBP Edith.

Ia menegaskan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas petugas kepolisian.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan jalan raya maupun jalan tol sesuai aturan demi keselamatan dan kelancaran bersama.*(Mau)