PP Tunas dan Masa Depan Tata Kelola Digital Kita

Oleh : Maulana Syarifudin - Dosen Ilmu Komunikasi UINSA

Surabaya - Pagi hari ini, sebelum kita benar-benar sadar, jari kita sudah lebih dulu bekerja. Menggeser layar, membuka notifikasi, menelusuri linimasa yang tak pernah benar-benar tidur. Di situlah sebagian besar aktivitas sosial kita berlangsung. Ruang digital tidak lagi sekadar alat bantu, tetapi telah menjadi infrastruktur kehidupan sehari-hari. Dari komunikasi personal, transaksi ekonomi, hingga pembentukan opini publik—semuanya bertumpu pada ekosistem ini.

Dalam konteks itulah, kehadiran PP Tunas menjadi penting untuk dibaca. Regulasi ini bukan sekadar produk hukum, melainkan penanda bahwa negara semakin serius membangun tata kelola ruang digital. Di tengah arus informasi yang kian deras dan kompleks, negara memang dituntut untuk tidak absen. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, ruang digital berisiko berkembang tanpa arah, bahkan rentan terhadap distorsi informasi.

Secara teoritik, langkah ini dapat dipahami melalui perspektif public interest theory, di mana regulasi hadir untuk melindungi kepentingan publik dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh mekanisme pasar atau perkembangan teknologi. Dalam praktiknya, ruang digital tidak sepenuhnya netral. Ia dibentuk oleh kepentingan platform, logika bisnis, dan preferensi algoritmik yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, tantangan utama dari setiap regulasi bukan pada rumusan normatifnya, melainkan pada implementasinya. PP Tunas akan diuji bukan dari seberapa lengkap pasal-pasalnya, tetapi dari seberapa efektif ia bekerja dalam realitas yang sangat dinamis. Ruang digital bergerak cepat, sementara regulasi cenderung statis. Di titik inilah sering terjadi ketimpangan: kebijakan tertinggal dari praktik.

Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola digital hari ini adalah dominasi algoritma dalam menentukan distribusi informasi. Platform digital tidak hanya menjadi medium, tetapi juga aktor yang secara aktif mengkurasi apa yang dilihat publik. Dalam logika ini, konten tidak dinilai dari akurasi semata, melainkan dari potensi keterlibatan (engagement). Akibatnya, informasi yang sensasional cenderung lebih menonjol dibandingkan informasi yang substantif.

Jika persoalan utama berada pada mekanisme distribusi, maka pendekatan regulasi yang hanya berfokus pada konten berpotensi tidak menyentuh akar masalah. Di sinilah pentingnya mendorong tata kelola yang lebih komprehensif tidak hanya mengatur apa yang beredar, tetapi juga bagaimana sesuatu itu bisa sampai ke publik. Ini termasuk transparansi algoritma, akuntabilitas platform, dan mekanisme pengawasan yang adaptif.

Di sisi lain, regulasi yang baik tetap membutuhkan dukungan dari masyarakat yang memiliki kapasitas untuk memahami ruang digital secara kritis. Tanpa itu, kebijakan berisiko menjadi instrumen yang berjalan satu arah. Literasi digital menjadi elemen kunci dalam ekosistem ini. Ia tidak hanya berbicara tentang kemampuan teknis, tetapi juga tentang kesadaran dalam memilah informasi, memahami konteks, dan menghindari reaksi yang impulsif.

Dalam konteks Indonesia, literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Transformasi digital berlangsung cepat, tetapi tidak selalu diikuti oleh kesiapan masyarakat dalam menyikapinya. Di sinilah peran perguruan tinggi, media, dan komunitas menjadi strategis. Literasi tidak bisa hanya dibebankan pada individu, tetapi perlu dibangun sebagai gerakan kolektif.

PP Tunas, dengan demikian, perlu dilihat sebagai bagian dari proses panjang membangun ekosistem digital yang sehat. Ia bukan solusi tunggal, melainkan salah satu instrumen dalam kerangka yang lebih luas. Keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, koordinasi antar-lembaga, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan teknologi yang terus berlangsung.

Pada akhirnya, masa depan ruang digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh hadir atau tidaknya regulasi, tetapi oleh kualitas tata kelola yang dibangun di atasnya. Regulasi yang efektif adalah regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata, bukan sekadar merespons gejala permukaan. Dan dalam konteks itu, tantangan kita bukan lagi pada apakah ruang digital perlu diatur, melainkan bagaimana mengaturnya secara tepat, adaptif, dan berkelanjutan.