![]() |
Orang tua siswa saat melakukan verifikasi dan validasi pengambilan PIN |
Diksiana.com - Surabaya, Pelayanan pengambilan PIN tetap berjalan meski hari libur dan cuti bersama, Sabtu dan Senin (7 dan 9 Juni 2025). Proses verifikasi dan validasi berkas tetap dibuka di tiap satuan pendidikan. Di hari ke lima (6/6) pengambilan PIN pukul 17.26 WIB , sebanyak 257.998 calon Murid baru mengajukan PIN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 202.575 sudah mendapatkan PIN dan 55.243 calon Murid baru belum ditangani atau masih dalam tahap proses verval di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Parwai mengungkapkan, selama proses tahapan pengambilan PIN pihaknya mengunjungi beberapa sekolah untuk memastikan pelayanan yang diberikan tim verifikator sekolah.
"Saya harapkan selama proses SPMB terutama di pengambilan PIN tidak ada masyarakat yang merasa kesulitan. Semua masalah atau kendala berkas kita usahakan sudah terselesaikan di tingkat tim panitia SPMB sekolah," ujar Aries, Jumat (6/6).
Dari kunjungannya tersebut, Aries mengatakan beberapa persoalan dalam pengajuan PIN diungkapkan tim verifikator. Misalnya berkas yang kurang dilengkapi dengan dokumen asli. Ataupun persoalan KK yang kurang dari 1 tahun.
Jika calon Murid baru akan daftar jalur mutasi, kata Aries, calon wali murid ataupun orang tua/wali calon murid harus menyertakan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKDP) dari Dinas Dukcapil. kelengkapan ini akan berpengaruh dalam jalur mutasi atau pindah tugas orang tua/wali.
"Nah jika KK kurang dari 1 tahun harus dilengkapi dengan KK yang lama (bisa foto copy) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang, khusus mutasi tugas harus Disdukcapil yang mengeluarkan SKPD/Surat keteranagn sejenis," tegasnya.
Kecuali, tambah Aries, SKD bisa dikeluarkan oleh kepala desa namun dengan kondisi domisilinya terdampak bencana alam/sosial. "Itupun harus dilengkapi dengan SK BPBD,"imbuhnya.
Dikatakan mantan Pj Wali Kota Batu ini, memang tidak sedikit masyarakat yang belum memahami aturan baru dalam SPMB. Sebab, informasi yang didapatkan dari SMP asal pun terbatas. Karenanya ia berharap dan meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik pelayanan SPMB di tingkat satuan Pendidikan terdekat.
"Selain memberikan pelayanan verifikasi dan validasi kita juga memberikan konsultasi dan informasi di tingkat satuan pendidikan. Apapun yang masyarakat butuhkan bisa langsung ditanyakan tim SPMB sekolah. Kita juga punya aplikasi Senopati berbasis AI selama 24 jam nonstop. Aplikasi ini akan membantu mereka untuk menjawab semua kebutuhan dari yang di tanyakan masyarakat,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPT TIKP Mustakim menyebut beberapa sekolah melaporkan adanya ketidak sinkronan nilai yang terupload di sistem dengan rapor asli. Kebanyakan kasus ditemukan untuk calon murid yang sebelumnya sekolah di MTs atau berasal dari pondok pesantren.
Dalam menangani persoalan ini, lanjut Mustakim ada dua solusi yang diberikan. Pertama, jika nilai rapor sudah dientrykan oleh calon Murid/SMP sederajat asal dan ada nilai rapor yang masih salah, tim operator akan membantu pembetulan nilai sesuai dengan rapor asli dengan menggunakan akun kepala sekolah.
"Calon orang tua/wali murid atau calon murid bisa datang langsung kesekolah untuk konsultasikan persoalan ini. Nanti mereka akan dibantu untuk pembetulan nilainya asalkan calon murid membawa rapor semester 1-5 foto copyan dan rapor asli," jelas Mustakim.
Sementara opsi kedua, jika nilai rapor tidak dientrykan oleh SMP asal ataupun tidak diberikan rapornya oleh SMP asal, sehingga di sistem nilai rapor 0 (nol), calon murid tetap bisa mengikuti SPMB.
"Kalau nilai nol mereka tetap bisa mengajukan PIN. Tapi nilainya akan nol. Semua jalur bisa diikuti. Walaupun nilainya 0 bisa saja masuk, jika sekolah tersebut peminatnya sedikit/jumlah pendaftar lebih kecil daripada daya tampungnya. Mereka juga bisa ikut ditahap 1 jalur afirmasi, ataupun mutasi tugas. Karena kedua jalur tidak mempertimbangkan nilai,"papar dia.
Sementara untuk jalur afirmasi tetap menggunakan jarak selain syarat dari kalangan keluarga tidak mampu. Sedangkan pada tahap 1 untuk jalur lomba murni dari sertifikat hasil prestasi lomba atau skor juara.
"Jika hasil sama maka menggunakan jarak, menggunakan indeks sekolah asal, rerata nilai rapor dan terakhir usia yang lebih tua," papar Mustakim.
Persoalan-persoalan tersebut, diakui Mustakim banyak ditemukan di pesantren yang memiliki sekolah.
Proses pengajuan PIN sendiri masih berlangsung hingga tanggal 13 Juni mendatang. Mustakim berharap, selama verifikasi dan validasi berkas, masyarakat memperhatikan betul persyaratan yang harus dibawa. Misalnya membawa berkas fotocopyan dan berkas asli ke sekolah.
Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA SMK Jawa Timur mulai dilaksanakan pada 19 - 24 Mei 2025 dengan tahapan Entry nilai rapor oleh SMP. Dilanjutkan pengambilan PIN secara mandiri oleh calon murid baru pada 2-13 Juni 2025.
Pendaftaran SPMB tahap 1 Jalur Mutasi SMA/SMK (5%), Afirmasi SMA (30%), Afirmasi SMK (15%) dan Prestasi Lomba (5%) dibuka pada 16-17 Juni 2025. Tahap 2 Pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA pada 22-23 Juni 2025 dengan kuota 25%. Pendaftaran Tahap 3 Jalur Domisili SMA (35%) dan Domisili SMK (10%) dibuka pada tanggal 26-27 Juni 2025. Terakhir pendaftaran Tahap 4 Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada tanggal 2-3 Juli 2025 dengan kuota 65%. *(min)